Labuha, JendelaNewsTv.com – Pengadilan Negeri (PN) Labuha, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, diguncang aksi demonstrasi damai dari sekelompok aktivis hukum dan lingkungan yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat Kalesang Anak Negeri (LSM KaNe) Maluku Utara, Senin (4/8/2025).
Aksi ini merupakan bentuk protes terhadap langkah hukum yang ditempuh oleh tergugat PT Trimegah Bangun Persada (TBP), anak usaha dari Harita Group, yang mengajukan eksepsi atau keberatan dalam perkara perdata yang sedang ditangani oleh PN Labuha. Dalam eksepsinya, pihak tergugat meminta agar perkara tersebut tidak diperiksa di PN Labuha, melainkan dipindahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ketua LSM KaNe Malut, Risal Sangaji, dalam orasinya menyampaikan bahwa permintaan pemindahan lokasi pengadilan ke luar Maluku Utara merupakan bentuk penghindaran tanggung jawab serta mencederai prinsip keadilan lokal bagi masyarakat Halmahera Selatan yang terdampak langsung oleh aktivitas pertambangan Harita Group.
“Kami mendesak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Labuha untuk menolak eksepsi yang diajukan PT TBP Harita Group. Proses hukum harus tetap berjalan di Labuha karena perkara ini menyangkut konflik perampasan lahan yang terjadi di wilayah Halmahera Selatan,” tegas Risal di hadapan puluhan massa aksi.
Lebih lanjut, LSM KaNe Malut menilai bahwa dengan mengalihkan proses hukum ke Jakarta, pihak perusahaan mencoba untuk menghindari sorotan publik dan mempersulit akses para korban maupun saksi lokal untuk mengikuti jalannya persidangan.
Risal juga menyebut, kasus ini mencakup dugaan pelanggaran hak atas tanah ulayat, pencemaran lingkungan, serta hilangnya ruang hidup masyarakat adat dan lokal akibat aktivitas tambang nikel yang dilakukan oleh PT TBP Harita Group.
“Jangan jadikan Jakarta sebagai benteng impunitas bagi korporasi tambang. Hukum harus ditegakkan dari tempat terjadinya peristiwa. PN Labuha memiliki yurisdiksi yang sah dan pantas untuk memutus perkara ini secara objektif dan terbuka,” tambahnya.
Dalam aksi tersebut, para demonstran berteriak keras “Tolak Eksepsi Harita”, “Tegakkan Keadilan untuk Arif La Awa”, dan “Labuha Bukan Daerah yang Bisa Diabaikan”. Aksi berlangsung tertib dengan pengawalan ketat dari aparat Kepolisian Resor Halmahera Selatan.
Pihak PN Labuha melalui Penasehat Pengadilan, menyatakan bahwa pihaknya menerima aspirasi masyarakat dan akan memperhatikan semua aspek hukum dan keadilan dalam menangani perkara tersebut.
“Majelis Hakim akan mempelajari eksepsi tergugat secara objektif. Kami juga mencatat seluruh masukan dan perhatian publik yang datang dari masyarakat Halmahera Selatan terkhususnya dari ahli waris bapak Arif La Awa. Pengadilan tetap menjunjung tinggi independensi dan asas peradilan yang adil,” ujarnya saat menemui perwakilan massa.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak PT TBP Harita Group belum memberikan tanggapan resmi terkait aksi unjuk rasa dan desakan agar eksepsi mereka ditolak oleh pengadilan.
Perkara perdata yang melibatkan perusahaan tambang besar seperti Harita Group di PN Labuha menjadi sorotan penting dalam dinamika pertambangan dan konflik agraria di wilayah timur Indonesia. Publik menantikan sikap tegas dan independen lembaga peradilan dalam memberikan keadilan kepada ahli waris (Arif La Awa) yang terdampak langsung oleh investasi sektor ekstraktif di Maluku Utara.
