Halmahera Selatan,JendelanewsTV.com-Polemik mengenai keberadaan dan legalitas Madrasah Aliyah (MA) Pasir Putih di Kecamatan Obi Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, kembali mencuat ke permukaan. Sejumlah pihak masyarakat dan tokoh pendidikan di wilayah Obi Utara mendesak Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Maluku Utara untuk turun tangan dan menindak Kepala Sekolah serta Ketua Yayasan yang menaungi madrasah tersebut.
Pasalnya, hingga saat ini status gedung madrasah masih bersifat pinjam pakai, lahan tempat bangunan berdiri belum memiliki kejelasan hukum, dan ironisnya, atap seng bangunan yang digunakan oleh siswa untuk belajar ternyata masih dipinjam dari warga sekitar, Bahkan sering-sering kepala sekolah menyuruh siswa mengambil bambu di kebun untuk di jadikan dinding sekolah.
Menurut informasi yang diterima redaksi Awak media, dari beberapa sumber masyarakat, bangunan MA Pasir Putih awalnya dibangun secara swadaya oleh masyarakat dengan harapan besar agar anak-anak di daerah tersebut bisa mendapatkan akses pendidikan yang setara. Namun, dalam perjalanannya, pengelolaan sekolah ini dianggap tidak transparan dan berpotensi melanggar aturan administrasi negara dan pendidikan.

Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa atap seng yang digunakan untuk menutup ruangan belajar adalah hasil pinjaman pribadi dari warga desa. “Itu seng saya yang kasih pinjam. Sampai sekarang belum juga dikembalikan, padahal saya sudah butuh untuk perbaiki dapur rumah,” ungkapnya dengan nada kecewa.
Lebih parah lagi, status lahan tempat bangunan berdiri belum memiliki legalitas resmi. Dalam catatan, lahan tersebut masih berupa lahan Sekolah MIN Pasir Putih, yang dipinjam secara lisan tanpa ada surat hibah atau bukti tertulis. Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan terjadinya sengketa lahan di kemudian hari, apalagi jika terjadi perubahan kepemilikan tanah dari pihak yang meminjamkan.

Di sisi lain, banyak pihak mempertanyakan kinerja dan tanggung jawab Ketua Yayasan serta Kepala Sekolah yang dinilai tidak proaktif dalam menyelesaikan persoalan-persoalan mendasar tersebut. Padahal, lembaga pendidikan seperti Madrasah Aliyah harus memenuhi standar minimum baik dari sisi infrastruktur, status lahan, maupun manajemen kelembagaan sesuai regulasi Kementerian Agama Republik Indonesia.
Salah satu aktivis muda Maluku Utara Aprisal Terrang, memberikan keterangannya kepada media menyatakan, bahwa pihaknya akan melayangkan surat kepada Kemenag Provinsi Maluku Utara agar segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap keberadaan dan pengelolaan MA Pasir Putih. “Kalau ini dibiarkan, akan mencoreng wajah pendidikan madrasah. Apalagi ini menyangkut nama lembaga agama. Jangan sampai ada yang memanfaatkan nama madrasah demi kepentingan pribadi,” tegasnya.
Kondisi memprihatinkan ini seharusnya menjadi perhatian serius dari pemerintah, khususnya Kemenag Provinsi dan Kemenag Kabupaten Halmahera Selatan, untuk segera melakukan klarifikasi, inspeksi lapangan, dan jika perlu, mengambil alih pengelolaan sementara demi keberlangsungan pendidikan siswa-siswi MA Pasir Putih.
Kebutuhan dasar akan fasilitas pendidikan yang layak merupakan hak setiap anak bangsa, dan tidak seharusnya dikelola secara sembarangan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Jika benar ditemukan pelanggaran administrasi atau indikasi penyalahgunaan wewenang, masyarakat berharap ada sanksi tegas terhadap pihak-pihak terkait.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kepala Sekolah dan Ketua Yayasan MA Pasir Putih belum dapat dihubungi untuk memberikan klarifikasi. Sementara itu, Kemenag Provinsi Maluku Utara juga belum mengeluarkan pernyataan resmi.
Redaksi : Limpo
Editor : TB
