Halmahera Selatan,JendelaNewsTv.com-Dugaan praktik ilegal penimbunan dan distribusi BBM bersubsidi jenis solar kembali mencuat di Kabupaten Halmahera Selatan. Kali ini, perhatian publik tertuju pada Pangkalan BBM Dian Putri yang berlokasi di kawasan Habibi, Desa Labuha, Kecamatan Bacan, yang diduga menjadi tempat penampungan dan distribusi solar bersubsidi secara tidak sah.
Yang lebih mengejutkan, berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat dan sumber terpercaya, diduga ada keterlibatan oknum anggota Brimob dalam praktik tersebut, baik dalam bentuk perlindungan maupun bagian dari jaringan distribusi ilegal BBM subsidi tersebut.
Praktisi hukum nasional asal Maluku Utara, Yusman Arifin, S.H., menyatakan keprihatinannya terhadap dugaan keterlibatan aparat bersenjata dalam aktivitas yang merugikan negara dan masyarakat kecil. Ia menilai, jika benar dugaan tersebut, maka ini merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan yang sangat serius dan mencoreng institusi kepolisian.
“Kalau benar ada oknum Brimob yang terlibat dalam distribusi atau penimbunan BBM bersubsidi secara ilegal, maka ini adalah pelanggaran hukum berat. Solar subsidi itu hak rakyat kecil, nelayan, petani, dan UMKM. Jangan sampai aparat malah menjadi bagian dari kejahatan ekonomi,” tegas Yusman.
Menurut Yusman, praktik ilegal semacam ini berdampak langsung terhadap masyarakat bawah, terutama nelayan dan pelaku usaha kecil yang sering kali kesulitan mendapatkan BBM bersubsidi karena pasokan di SPBU atau pangkalan selalu habis, padahal di sisi lain ada permainan besar di balik layar yang sengaja mengatur distribusi untuk keuntungan pribadi atau kelompok.
Lebih lanjut, ia mendesak Pertamina, Pemda Halmahera Selatan, Polres Halsel, dan Polda Maluku Utara agar segera melakukan penyelidikan serius terhadap aktivitas di Pangkalan Dian Putri tersebut. Transparansi dan keberanian menindak tegas oknum di balik dugaan ini sangat diperlukan demi menjaga wibawa hukum dan kepercayaan publik.
“Jangan hanya masyarakat kecil yang ditindak saat beli BBM dengan jeriken. Kalau aparat yang diduga bermain, lalu dibiarkan begitu saja, maka kita sedang merusak sendi keadilan hukum kita sendiri,” tambahnya.
Yusman juga menyampaikan bahwa keterlibatan oknum aparat negara dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi bukan hanya pelanggaran etik, tetapi juga melanggar hukum pidana dan berpotensi menimbulkan konflik sosial. Apalagi jika praktik ini berlangsung dalam waktu lama dan melibatkan jaringan yang terorganisir.
Pangkalan Dian Putri sendiri dalam beberapa waktu terakhir menjadi sorotan warga karena distribusi BBM yang dinilai tidak merata, bahkan diduga sering melayani pihak tertentu dalam jumlah besar tanpa prosedur resmi dan menjual BBM subsidi jenis Mita juga di atas harga het. Masyarakat mendesak adanya pemeriksaan langsung dari instansi terkait, termasuk sidak oleh aparat kepolisian dan lembaga pengawas BBM.
Yusman Arifin menegaskan bahwa penegakan hukum harus tegas, tanpa pandang bulu, terutama ketika yang dilanggar adalah kebijakan subsidi negara yang bertujuan untuk membantu rakyat miskin. Ia juga menyarankan agar pemerintah daerah dan pusat mulai menerapkan sistem pengawasan digital dan transparan di semua pangkalan dan SPBU, serta memperkuat pengawasan dari masyarakat sipil.
“Jika hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas, maka negara kita tidak akan pernah adil. Ini saatnya Maluku Utara menunjukkan bahwa hukum ditegakkan, bahkan terhadap aparat sekalipun,” tutupnya.
Praktik penimbunan dan distribusi ilegal BBM bersubsidi adalah kejahatan serius yang harus dibongkar hingga ke akar-akarnya. Dugaan keterlibatan aparat bersenjata di dalamnya adalah sinyal bahaya yang harus segera ditindak. Karena jika dibiarkan, maka negara telah kalah oleh kekuatan uang dan jaringan gelap di lingkar kekuasaan.
Redaksi : Limpo
Editor: TB
