1 Desember 2025
IMG-20250710-WA0030

Halmahera Selatan, JendelaNewsTv.com -Situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Desa Toin, Kecamatan Botang Lomang, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara kembali menjadi sorotan publik. Hal ini menyusul laporan masyarakat yang menyebutkan adanya tindakan intimidatif dan pengancaman yang diduga dilakukan oleh oknum Kepala Desa Toin terhadap salah satu warganya (Parto) dengan menggunakan senjata tajam berupa parang.

 

Peristiwa tersebut sontak memantik reaksi keras dari Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Wilayah Maluku Utara. Dalam pernyataan sikap yang dirilis pada Saptu (19/7/2025), SEMMI secara tegas mendesak Kepolisian Resor (Polres) Halmahera Selatan untuk segera menetapkan oknum Kepala Desa Toin (Fahmi Taher) sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pengancaman.

 

Menurut Sekertaris SEMMI Malut, Sarjan H Rifai, peristiwa itu terjadi beberapa Bulan lalu di wilayah Desa Toin. “Kami menerima laporan dari warga, saksi mata, bahwa Kades Toin diduga mengancam warga dengan sebilah parang. Ini tindakan yang tidak bisa ditolerir, apalagi dilakukan oleh seorang kepala desa yang seharusnya menjadi pengayom dan pelindung masyarakat,” ujar Sarjan.

 

Lebih lanjut, Sarjan menilai bahwa tindakan tersebut tidak hanya mencoreng nama baik institusi pemerintahan desa, tetapi juga menimbulkan keresahan dan trauma di kalangan warga. “Kami khawatir jika kasus ini dibiarkan tanpa penindakan hukum yang tegas, maka akan terjadi pembiaran terhadap praktik-praktik kekerasan oleh aparat desa. Ini menciptakan iklim ketakutan di tengah masyarakat,” katanya.

 

SEMMI Malut pun mendesak agar Polres Halsel bersikap netral dan profesional dalam menangani laporan ini. Mereka meminta agar penyelidikan dilakukan secara transparan dan akuntabel, serta segera menetapkan status hukum terhadap oknum kepala desa tersebut.

 

“Kami akan terus mengawal proses hukum ini sampai tuntas. Apabila Polres Halsel tidak merespons aspirasi masyarakat dengan adil dan terbuka, maka kami tidak segan-segan untuk menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di Labuha maupun di Polda Maluku Utara,” tambah Sarjan dengan nada tegas.

 

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Halmahera Selatan belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan tersebut. Upaya konfirmasi kepada pihak kepolisian dan Pemerintah Kecamatan Botang Lomang pun masih belum mendapatkan tanggapan.

 

Kondisi ini menambah daftar panjang permasalahan hukum yang melibatkan aparat pemerintahan desa di Halmahera Selatan. Masyarakat sipil pun terus berharap agar aparat penegak hukum bertindak adil dan tegas demi menjaga marwah hukum serta melindungi hak-hak warga negara dari intimidasi dan kekerasan, siapa pun pelakunya.

 

Redaksi : Limpo

Editor : TB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *