1 Desember 2025
IMG-20250715-WA0029

Oleh : Ardian Assagaf
Fungsionaris Badko HMI Malut

JendelanewsTV.com – Kedudukan Sofifi sebagai ibu kota provinsi sudah ditetapkan sejak pertama kali pembentukan Provinsi Maluku Utara pada tahun 1999, namun baru diresmikan sebagai pusat pemerintahan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 4 Agustus 2010. Keterlambatan ini disebabkan oleh kurangnya infrastruktur  di wilayah tersebut. Sehingga Kota Ternate dijadikan ibu kota provinsi sementara selama periode 1999 hingga 2010. Dari tahun 1999 sampai Pada tahun 2025 suda lebih 25 tahun, dan pengalihan status ibu kota provinsi sementara Ke Kota Sofifi sebagai pusat pemerintahan provinsi Maluku Utara, pada 4 Agustus 2010. pasal 9 ayat (1) menyatakan bahwa ibu kota provinsi Maluku Utara berkedudukan di Sofifi, begitu juga dengan pasal 20 ayat (1) dan(( 2) tentang penetapan sementara ibu kota di ternate dengan batas waktu pemindahan definitif ke Sofifi, secara legal formalnya jelas Sofifi sebagai ibu kota provinsi Maluku Utara, pada tahun 2010 sampai sekarang kurang lebih 16 Tahun.

Namun dari 2010 pengalihan status ibu kota provinsi Maluku Utara dari kota ternate ke kota Sofifi, Sofifi hanyalah sebatas nama sebagai ibu kota provinsi Maluku Utara.karena Administrasi kota Sofifi masi dibawah pemerintahan kota Tidore Kepulauan, sementara amanat UU No 46 Tahun 1999 Jo, UU No 6 Tahun 2000 Sofifi di tetapkan sebagai ibu kota provinsi Maluku Utara, ini menjadi perhatian serius bagi pemerintah pusat dan daerah, karena Sofifi masuk dalam pengembangan fisik dan pembangunan dalam program perioritas pemerintah pusat. setelah dan sebelum status ibu kota provinsi sementara Maluku Utara dialihkan ke kota Sofifi pada tahun 2010, Sofifi suda masuk dalam program perioritas pemerintah pusat. ini bukan lagi soal pembentukan tetapi suda menjadi kewajiban kota Sofifi menjadi daerah otonomi karena ibu kota provinsi suda ditetapkan dengan jelas dalam amanat UU.

Kota Sofifi adalah wilayah yang strategis untuk perencanaan dan sinergi antara wilayah kabupaten kota di Maluku Utara, menjadikan kota Sofifi sebagai Daerah Otonom, begitu juga di tegaskan dalam pasal 20 UU No 6 Tahun 2000.untuk merealisasikan fungsi ibu kota secara penuh termasuk infrastruktur kelembagaan dan administrasi, ini bukan lagi perdebatan antarwilayah tetapi untuk menyatukan dan memajukan Maluku Utara secara menyeluruh sebagai pusat pemerintahan provinsi Maluku Utara lebih terstruktur dan kondusif, Di ibu kota sofifi. Dalam hal ini Dep-prov harus punya mental untuk memperjuangkan Sofifi sebagai Daerah Otonom begitu juga dengan pemerintah provinsi Maluku Utara, DPRD punya kewenangan berkonsultasi dengan pemerintah pusat terkait pelaksana Daerah otonom konsultasi ini merupakan bagian dari hubungan fungsional antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat, dimana DPRD sebagai representasi rakyat di daerah untuk pelaksanaan kebijakan otonomi kepada pemerintah pusat. agar pusat pemerintahan provinsi Maluku Utara lebih kondusif untuk kemajuan Maluku Utara ke depan.

Pemerintah provinsi Maluku Utara harus memperjuangkan amanat UU No 46 1999 Jo UU No 6 tahun 2000 UU No 40 Tahun 2003. Jelas secara legalitas, kota Sofifi untuk menjadi Daerah otonom, untuk merealisasikan fungsi ibu kota secara penuh, termasuk infrastruktur kelembagaan dan administratif. Begitu juga dengan Prasarana dan Sarana lainnya sementara dalam tahapan proses pengembangan. Tidak perlu untuk di perdebatkan lagi soal status ibu kota provinsi Maluku Utara karena secara legalitas suda jelas status ibu kota provinsi Maluku Utara diKota Sofifi.

Mari berjuang bersama untuk kota Sofifi sebagai ibu kota provinsi Maluku Utara. Maluku Utara Menuju Gerbang Emas dan Pusat Peradaban Maritim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *