1 Desember 2025
IMG-20250710-WA0030

Halmahera Selatan,JendelanewsTV.com – Sekretaris Pengurus Wilayah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PW SEMMI) Provinsi Maluku Utara, Sarjan H. Rifai, mengecam keras tindakan dua perusahaan kontraktor pelaksana proyek pembangunan jalan lingkar Pulau Makian, yakni CV Delta dan CV Bintang Jaya, yang diduga tidak membayar material milik warga Desa Peleri, Kecamatan Makian, Kabupaten Halmahera Selatan, senilai kurang lebih Rp200 juta.

 

Dalam pernyataannya kepada media ini, Sarjan menyebut tindakan kedua perusahaan tersebut sebagai bentuk pengabaian terhadap hak-hak masyarakat kecil yang telah berkontribusi dalam penyediaan material demi kelancaran proyek pembangunan di wilayah mereka.

 

 “Kami dari PW SEMMI Maluku Utara sangat menyesalkan sikap CV Delta dan CV Bintang Jaya yang telah menggunakan material dari masyarakat namun tidak menyelesaikan kewajiban pembayaran. Nilainya bukan kecil, mencapai Rp200 juta, dan ini sangat berdampak pada kondisi ekonomi masyarakat Peleri,” ujar Sarjan, Rabu (9/7/2025).

 

Lebih lanjut, Sarjan menyampaikan bahwa pihaknya mendesak Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan, khususnya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), agar segera turun tangan menyelesaikan persoalan tersebut, termasuk melakukan audit terhadap pelaksanaan proyek jalan lingkar tersebut.

 

 “Ini menyangkut keadilan dan tanggung jawab sosial dari pelaksana proyek. Tidak bisa mereka bekerja seenaknya lalu lari dari kewajiban terhadap warga. Pemerintah tidak boleh diam, karena ini proyek yang dibiayai negara, dan dampaknya langsung dirasakan masyarakat,” tambahnya.

 

Sementara itu, beberapa warga Desa Peleri yang menjadi korban penunggakan tersebut mengaku sangat kecewa karena hingga kini belum ada kejelasan kapan hak mereka akan dibayar.

 

 “Kami sudah beberapa kali menagih, tapi tidak ada respon jelas. Mereka hanya janji-janji, padahal material seperti batu dan pasir itu kami sediakan pakai uang pinjaman,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Proyek pembangunan jalan lingkar Pulau Makian sendiri merupakan salah satu proyek strategis yang diharapkan dapat membuka akses transportasi antar desa di wilayah tersebut. Namun, kasus penunggakan pembayaran oleh kontraktor kepada warga justru mencoreng tujuan mulia dari proyek itu sendiri.

 

Sarjan menegaskan bahwa SEMMI akan terus mengawal kasus ini, bahkan tidak menutup kemungkinan akan membawa persoalan ini ke jalur hukum jika tidak ada itikad baik dari pihak perusahaan.

 

 “Kami akan menyiapkan tim advokasi untuk mendampingi warga. Bila perlu kami akan melaporkan CV Delta dan CV Bintang Jaya ke pihak berwajib karena telah melakukan wanprestasi dan merugikan masyarakat,” tutup Sarjan.

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak CV Delta dan CV Bintang Jaya belum memberikan klarifikasi resmi atas tuduhan tersebut. Media ini masih terus berupaya menghubungi pihak terkait untuk memperoleh keterangan yang berimbang.

Redaksi : Aprisal

Editor : TB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *