HALSEL,JendelanewsTV.com – Pernyataan mengejutkan datang dari Sekretaris Desa Toin, Kecamatan Botanglomang, Kabupaten Halmahera Selatan, yang menyebut bahwa “masyarakat tidak memiliki hak atas dana desa”. Pernyataan tersebut sontak menuai kecaman dari berbagai kalangan, termasuk aktivis masyarakat sipil, akademisi, dan organisasi kepemudaan desa toin.
Pernyataan tersebut dinilai sangat tidak berdasar, keliru secara hukum, dan bertentangan secara langsung dengan semangat serta substansi dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. Hal ini juga bertentangan dengan sejumlah peraturan pelaksanaannya, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 serta Permendesa PDTT Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Merujuk pada Pasal 72 UU Desa, Dana Desa merupakan bagian dari anggaran pendapatan desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dan penggunaannya ditujukan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat desa.
“Dana Desa bukan milik kepala desa, sekretaris desa, atau perangkat lainnya, melainkan milik masyarakat desa secara kolektif,” ujar Lutfi Yurdi.
Lutfi juga menjelaskan, ” dalam Pasal 67 dan 68 UU Desa menegaskan bahwa pemerintah desa wajib menyelenggarakan pemerintahan yang demokratis dan transparan. Masyarakat desa memiliki hak untuk mendapatkan informasi serta dilibatkan dalam perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan pembangunan.
“Jelas sekali bahwa masyarakat bukan hanya berhak tahu, tapi juga berhak menentukan prioritas pembangunan desa mereka. Mengatakan masyarakat tidak punya hak atas dana desa adalah bentuk penyesatan dan pelecehan terhadap nilai-nilai demokrasi desa,” imbuhnya.
Pernyataan tersebut dinilai sebagai bentuk nyata dari pelanggaran prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan desa yang baik atau Good Village Governance, yang menekankan tiga prinsip utama. transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi.
“Kalau masyarakat tidak dilibatkan, maka itu bukan desa yang demokratis, tapi tirani kecil yang mengendalikan dana publik,” tegas Lutfi lagi.
Transparansi mengharuskan pemerintah desa membuka akses informasi tentang anggaran kepada masyarakat. Akuntabilitas menuntut pertanggungjawaban publik dari aparat desa. Dan partisipasi berarti masyarakat wajib dilibatkan dalam setiap tahapan pembangunan.
Selain melanggar asas etika jabatan, pernyataan tersebut berpotensi mengarah pada pelanggaran hukum yang lebih serius. UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjamin hak masyarakat untuk mendapatkan informasi atas pengelolaan keuangan negara, termasuk dana desa.
Jika penggunaan dana desa ditutup-tutupi, maka bisa timbul dugaan penyalahgunaan anggaran. Apalagi bila disertai dengan sikap arogan pejabat yang mengklaim seolah dana desa adalah milik pribadi atau kelompok tertentu.
Dalam konteks ini, Pasal 3 UU Tipikor (UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001) bisa menjerat aparat desa apabila terbukti menyalahgunakan dana desa untuk kepentingan pribadi, kelompok, atau dengan sengaja merugikan keuangan negara.
Menurut Lutfi, “Pernyataan Sekretaris Desa Toin itu berpotensi menimbulkan keresahan sosial. Masyarakat yang merasa haknya dikebiri bisa mengalami kekecewaan mendalam dan menurunkan tingkat kepercayaan terhadap pemerintah desa. Jika tidak segera diklarifikasi dan ditindaklanjuti oleh otoritas berwenang, kondisi ini bisa memicu konflik horizontal di tengah masyarakat.
“Pernyataan ini tak boleh dibiarkan begitu saja. Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Inspektorat Kabupaten, hingga aparat penegak hukum seperti Kejaksaan dan Kepolisian harus turun tangan. Ini bisa jadi pintu masuk untuk mengaudit pengelolaan dana desa di Toin,” ungkap Aktivis Muda itu.
Pada akhirnya, sikap dan ucapan pejabat publik mencerminkan nilai dan integritas dari lembaga tempat mereka mengabdi. Dalam konteks desa, seorang sekretaris desa bukanlah penguasa, melainkan pelayan masyarakat yang harus menjaga nilai-nilai keadilan sosial, transparansi, dan partisipasi rakyat.
Pernyataan bahwa “masyarakat tidak punya hak atas dana desa” adalah kesalahan fatal. Tidak hanya mencoreng wajah demokrasi desa, tetapi juga membuka ruang penyimpangan kekuasaan yang sangat membahayakan kehidupan berbangsa dan bernegara, dimulai dari tingkat desa.
Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan diminta segera mengambil langkah korektif dan investigatif atas pernyataan ini, demi menjaga marwah pemerintahan yang bersih, transparan, dan partisipatif di wilayah pedesaan”,tutup Lutfi. (Red.
