1 Desember 2025
IMG-20250703-WA0010

HALSEL,JendelanewsTV.com– Praktik ilegal dalam bisnis perikanan kembali mencuat di Kabupaten Halmahera Selatan. Seorang pengusaha ikan asal Desa Babang bernama Jamal, diduga menjalankan usahanya tanpa mengantongi Surat Keterangan Asal Usul Ikan (SKAI), dokumen legal penting yang menjadi syarat utama dalam distribusi hasil tangkapan ke luar daerah.

Temuan ini berawal saat tim media melakukan penelusuran ke Pelabuhan Pasar Babang pada Rabu, 28 Juni 2025. Di lokasi tersebut, wartawan menemukan puluhan cooler box berisi ikan segar yang diturunkan dari kapal. Saat dikonfirmasi, salah satu Anak Buah Kapal (ABK) mengakui bahwa seluruh muatan ikan tersebut merupakan milik pengusaha bernama Jamal.

Ketika dihubungi oleh tim Media Jendela Malut melalui sambungan telepon, Jamal secara terang-terangan mengaku belum memiliki SKAI dan bahkan mengaku tidak mengetahui maksud serta fungsi dari surat izin tersebut.

“Selama ini saya memang belum punya SKAI. Saya juga tidak tahu untuk apa surat itu. Biasanya ikan saya langsung bawa ke luar daerah,” ujar Jamal tanpa ragu.

 

SKAI atau Surat Keterangan Asal Usul Ikan merupakan dokumen penting yang dibutuhkan dalam proses pengiriman ikan ke luar daerah. Tujuannya adalah untuk menjamin legalitas, mutu, keamanan, dan asal usul ikan yang dikirim. Ketentuan ini sudah disosialisasikan oleh otoritas setempat kepada seluruh pelaku usaha perikanan.

Hal ini turut dikonfirmasi oleh Fahrudin Haji, Kepala Tata Usaha (KTU) Balai Pengelola Pelabuhan Perikanan Daerah (BP3D) Wilayah V.

“Kami sudah melakukan sosialisasi kepada para pengusaha ikan di Babang. Tapi memang hingga saat ini belum ada satu pun dari mereka, termasuk saudara Jamal, yang mengajukan permohonan SKAI ke kantor kami,” jelas Fahrudin saat dikonfirmasi 30 Juni 2025.

 

Lebih lanjut, Fahrudin menegaskan bahwa keberadaan SKAI sangat penting karena fungsinya tidak hanya menjamin keabsahan usaha perikanan, tetapi juga sebagai dasar perumusan kebijakan daerah, pelestarian sumber daya laut, serta transparansi pembagian Dana Bagi Hasil (DBH) sektor perikanan.

Beriku Fungsi kegunaan SKAI :

1. Menjamin legalitas usaha dan produk perikanan

2. Mengetahui asal usul ikan yang dikirim ke luar daerah

3. Menjaga mutu dan keamanan hasil perikanan

4. Mendukung pembuatan kebijakan berbasis data

5. Menjamin perlindungan konsumen dan kelestarian ekosistem laut

 

Namun ironisnya, pengusaha seperti Jamal dapat terus beroperasi tanpa hambatan. Hal ini mengindikasikan lemahnya pengawasan dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) serta Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) yang seharusnya bertindak tegas terhadap pelanggaran seperti ini.

Ketidakseriusan dalam penegakan aturan inilah yang mendorong desakan dari berbagai pihak agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengawasan dan distribusi ikan dari pelabuhan perikanan di Desa Babang.

“Kami meminta kepada PSDKP dan DKP yang bertugas di Pelabuhan Babang agar mengambil tindakan tegas terhadap pengusaha seperti saudara Jamal. Selama belum memiliki SKAI, aktivitas pengiriman ikan ke luar daerah harus dihentikan,” tegas sumber dari media ini yang enggan disebutkan namanya.

 

Tidak hanya itu, pihak media juga mendesak adanya pengetatan pemeriksaan dokumen di pelabuhan penyebrangan lainnya yang menjadi pintu keluar masuk hasil laut, agar tidak terjadi kebocoran sistem yang justru merugikan negara dan merusak tatanan kelautan nasional.

Berdasarkan regulasi yang berlaku, praktik usaha perikanan tanpa dokumen lengkap merupakan pelanggaran hukum, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004.

Apabila praktik ini terus dibiarkan, maka akan semakin banyak pengusaha yang melakukan pelanggaran serupa, sehingga berdampak buruk pada kredibilitas daerah dan potensi kerugian ekonomi serta ekologi di sektor kelautan Maluku Utara.

Saat ini, masyarakat dan pemangku kepentingan diharapkan ikut mendorong transparansi dan penegakan hukum dalam sektor perikanan. Pemerintah daerah melalui DKP, BP3D, serta PSDKP harus bertindak cepat untuk menghentikan aktivitas ilegal dan memastikan semua pengusaha perikanan di Halmahera Selatan beroperasi sesuai dengan aturan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *