Halsel, JendelaNewsTv.com – Polemik menyangkut dugaan pengancaman yang dilakukan oleh Kepala Desa Toin, Kecamatan BotangLomam Kabupaten Halmahera Selatan, terus menjadi sorotan publik. Aksi pengancaman terhadap warga yang diduga dilakukan oleh oknum kepala desa menggunakan senjata tajam bukan hanya mencoreng etika jabatan, namun juga menimbulkan kecemasan dan keresahan di tengah masyarakat desa. Lebih disayangkan lagi, hingga kini belum ada langkah tegas dari Bupati Halmahera Selatan selaku atasan langsung dalam struktur pemerintahan daerah.
Kata Aprisal, “Dalam berbagai laporan masyarakat, Kepala Desa Toin diduga melakukan tindakan intimidatif dengan membawa senjata tajam saat bersitegang dengan salah seorang warga desa. Aksi itu dinilai sebagai bentuk perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana diatur dalam Pasal 335 ayat (1) KUHP, bahkan dapat dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 karena membawa senjata tajam tanpa alasan sah.
“Tindakan ini jelas bertentangan dengan Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang No. 3 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menyebutkan bahwa Kepala Desa memiliki kewajiban untuk menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan, melakukan pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa. Kepala desa merupakan pelayan publik utama, yang seharusnya melindungi dan memberdayakan, bukan menakut-nakuti dan mengancam”, tegas Aprisal
Menurut Aprisal ketua Hipmabol, “Penggunaan kekuasaan untuk menakut-nakuti warga tidak hanya merupakan pelanggaran etika jabatan, tetapi juga bentuk nyata penyalahgunaan kewenangan. Dalam sistem tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance, tindakan kepala desa ini melanggar prinsip akuntabilitas dan penegakan hukum. Bahkan, hal ini menimbulkan pertanyaan serius terhadap integritas dan profesionalisme aparatur pemerintah desa.
Yang menjadi perhatian publik adalah sikap diam dan pasif dari Bupati Halmahera Selatan. Berdasarkan Pasal 26 ayat (4) huruf c dan d UU Desa, serta Pasal 28 ayat (1) dan (2) PP No. 43 Tahun 2014, Bupati memiliki kewenangan penuh untuk membina dan mengawasi kepala desa. Jika ditemukan adanya pelanggaran hukum atau etika jabatan, maka Bupati wajib menjatuhkan sanksi administratif sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan”, Katanya.
Namun dalam kasus ini, tidak ada langkah konkret dari Bupati Halmahera Selatan dalam bentuk teguran tertulis, pemberhentian sementara, atau sanksi lainnya terhadap kepala desa Toin. Ketiadaan tindakan ini menjadi sorotan tajam dari berbagai elemen masyarakat dan pemerhati kebijakan publik”,Ungkapnya
Ketua Umum Hipmabol Aprisal Terrang, “menilai bahwa kelambanan atau pembiaran semacam ini merupakan bentuk kelalaian administratif. Tidak adanya sanksi akan menciptakan preseden buruk dalam penegakan aturan di tingkat desa dan bisa memperburuk ketidakpercayaan publik terhadap pemerintahan daerah. Masyarakat bisa merasa bahwa hukum dan keadilan tidak lagi ditegakkan secara adil, terutama ketika pelanggaran dilakukan oleh pejabat publik”,tegasnya.
“Seharusnya Bupati segera mengambil langkah hukum dan administratif untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahannya. Pembiaran terhadap kepala desa yang bertindak semena-mena justru menunjukkan kelemahan dalam pengawasan dan komitmen terhadap prinsip good governance,” ujar Aprisal Terrang.
Aprisal Juga “mendesak Bupati agar segera bertindak tegas dan transparan. Iya menilai bahwa kepala desa yang melakukan pengancaman tidak layak lagi menduduki jabatan tersebut karena telah mencederai amanah konstitusi dan kehilangan kepercayaan dari masyarakat yang dipimpinnya.
“Kalau rakyat biasa yang membawa sajam apalagi mengancam orang, sudah pasti langsung ditahan. Kenapa kalau kepala desa bisa bebas begitu saja? Ini tidak adil,” Katanya.
Kasus Kepala Desa Toin ini menjadi ujian penting bagi Bupati Halmahera Selatan dalam menunjukkan komitmennya terhadap supremasi hukum dan etika pemerintahan. Di tengah tuntutan masyarakat terhadap pemerintahan yang bersih, transparan, dan adil, maka tidak ada ruang untuk kompromi terhadap pejabat desa yang menyalahgunakan kewenangan dan menebar ketakutan. Keberanian mengambil keputusan tegas akan menjadi cermin keberpihakan kepada rakyat dan nilai-nilai konstitusional yang dijunjung tinggi dalam negara hukum”,tutup Ketua Hipmabol.
Redaksi: Limpo
Editor: TB
