Halmahera Selatan, JendelanewsTV.com – Praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi secara ilegal kembali mencuat di Kabupaten Halmahera Selatan. Kali ini, sorotan publik tertuju pada dugaan keterlibatan oknum pegawai dari PT Musdalifa yang diduga kuat menimbun BBM dalam jumlah besar di kawasan Desa Babang, Kecamatan Bacan Timur.
Informasi yang diterima redaksi menyebutkan bahwa aktivitas penimbunan tersebut telah berlangsung selama beberapa waktu dan dilakukan secara sembunyi-sembunyi. BBM yang diduga berasal dari sisa distribusi ke sejumlah titik, termasuk ke instansii milik PLN Bacan, disebut tidak seluruhnya disalurkan, melainkan sebagian ditimbun untuk kepentingan tertentu.
Warga sekitar Desa Babang mulai resah dengan keberadaan aktivitas mencurigakan tersebut, terutama dengan keluar-masuknya kendaraan pengangkut BBM di jam-jam tidak biasa. Menurut sejumlah sumber yang di dapati awak media, ada indikasi bahwa sebagian BBM itu kemudian dijual kembali dengan harga lebih tinggi kepada pengecer, yang pada akhirnya merugikan masyarakat secara luas, khususnya dalam situasi kelangkaan BBM yang kerap terjadi di wilayah Halmahera Selatan.
“Kami menduga kuat bahwa BBM itu tidak disalurkan sesuai prosedur. Ada aktivitas pengumpulan yang sepertinya disengaja, bahkan tempat penyimpanannya tidak sesuai standar keamanan,” ungkap salah satu warga Babang yang enggan disebutkan namanya.
Olehnya itu, keterlibatan karyawan atau pegawai perusahaan seperti PT Musdalifa dalam dugaan kasus penimbunan BBM merupakan persoalan serius yang harus direspons cepat. Jika terbukti, maka pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya pasal 55 dan 53 yang mengatur larangan penimbunan dan pendistribusian BBM tanpa izin.
Pihak PT Musdalifa sendiri hingga berita ini diturunkan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media
Masyarakat berharap agar penegakan hukum dalam kasus ini benar-benar dijalankan secara transparan dan tidak pandang bulu, terutama jika terbukti ada oknum perusahaan maupun aparat yang bermain dalam rantai distribusi BBM ilegal di wilayah tersebut, olehnya itu, Polres Halsel diminta segera bergerak cepat dalam menanggapi persoalan ini.
Redaksi : Limpo
Editor : TB
