1 Desember 2025
p

Halmahera Selatan,JendelanewsTV.com — Insiden pengibaran bendera Merah Putih dalam posisi terbalik yang terjadi di Desa Toin, Kecamatan Botang Lomang, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, menuai kecaman dari berbagai pihak. Tindakan yang dinilai sebagai bentuk pelecehan terhadap simbol negara tersebut kini tengah menjadi sorotan publik, khususnya di kalangan tokoh masyarakat, aktivi.

Peristiwa itu diketahui terjadi pada Rabu pagi (25/6/2025), saat bendera Merah Putih dikibarkan di halaman kantor desa. Namun, yang menggemparkan masyarakat adalah posisi pengibaran bendera yang terbalik, di mana warna putih berada di atas dan merah di bawah, yang dalam simbolisme nasional dapat diartikan sebagai bendera negara lain atau bahkan simbol menyerah. Hal ini tidak hanya dianggap sebagai kelalaian, tetapi juga memicu kecurigaan adanya unsur kesengajaan.

Beberapa saksi mata menyebut bahwa bendera tersebut telah dikibarkan sejak pagi hari dan baru diketahui publik setelah adanya foto yang viral di media sosial. Foto tersebut menunjukkan bendera Merah Putih terbalik berkibar di tiang bendera kantor desa, memicu amarah warganet dan warga lokal.

Menanggapi kejadian ini, sejumlah tokoh masyarakat dan organisasi pemuda mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera mengusut dan menindak tegas pelaku yang menaikkan bendera dalam posisi terbalik tersebut. Mereka menilai bahwa tindakan itu bukan sekadar kelalaian, tetapi berpotensi merupakan tindakan yang menghina lambang negara sebagaimana diatur dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

“Kami tidak bisa menoleransi tindakan seperti ini. Apakah disengaja atau tidak, bendera Merah Putih adalah simbol kehormatan bangsa. Ini bukan sekadar kain merah dan putih, ini adalah simbol perjuangan dan kemerdekaan yang harus dihormati,” ujar Aprisal Terrang Ketua Hipmabol

Menurutnya, pengibaran bendera secara terbalik menunjukkan ketidaktahuan terhadap nilai-nilai nasionalisme, atau yang lebih parah: adanya unsur penghinaan terhadap negara.

Insiden tersebut memancing kemarahan sejumlah pihak yang menilai bahwa tindakan simbolik seperti ini tidak bisa dianggap remeh. Beberapa tokoh adat dan LSM Pustaka Malut menyebut bahwa walaupun ada permintaan maaf namun itu tidak cukup dan tetap meminta proses hukum ditegakkan agar ada efek jera.

Tokoh Agama, Farid, dengan tegas mengatakan bahwa siapa pun yang berani mempermainkan simbol negara harus dikenakan sanksi. Ia mengingatkan bahwa masyarakat Desa Toin selama ini dikenal memiliki semangat nasionalisme yang tinggi, sehingga insiden ini dianggap sebagai aib yang harus segera diluruskan.

“Kami minta kepolisian turun tangan. Tidak boleh dibiarkan orang yang melecehkan bendera bangsa, apa pun alasannya,” tegas Farid.

Saat ini, Polres Halmahera Selatan disebut telah menerima laporan dari masyarakat terkait insiden tersebut. Sementara itu, pihak Kecamatan Gane Barat Selatan juga disebut tengah memeriksa perangkat desa yang bertugas saat kejadian terjadi.

Aprisal Terrang Ketua Hipmabol, menjelaskan bahwa dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 66 disebutkan bahwa siapa pun yang dengan sengaja merusak, merendahkan, atau tidak menghormati bendera negara dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

“Kalau memang ada indikasi kesengajaan, maka sanksi pidananya sangat jelas. Namun, dalam kasus seperti ini, kita harus menunggu hasil penyelidikan terlebih dahulu untuk menentukan unsur kesengajaannya,” Jelas Aprisal

Insiden pengibaran bendera secara terbalik di Desa Toin menjadi pelajaran penting bagi seluruh penyelenggara pemerintahan di tingkat desa hingga nasional, bahwa penghormatan terhadap simbol negara adalah bentuk paling mendasar dari cinta tanah air.

Publik kini menunggu langkah tegas dari aparat hukum, agar kejadian serupa tidak terjadi di masa depan dan wibawa negara tetap terjaga. Sebab, bendera Merah Putih bukan sekadar kain dua warna, ia adalah warisan para pahlawan yang tak boleh dilecehkan.

Redaksi : Limpo
Editor : TB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *