1 Desember 2025
m

Halmahera Selatan, JendelanewsTV.com  – Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga LSM Pustaka Malut, Aprisal Terrang, dengan tegas meminta aparat penegak hukum untuk segera mengusut dan mengadili pihak Pemerintah Desa Toin, Kecamatan Botang Lomang, Kabupaten Halmahera Selatan, atas insiden pengibaran bendera merah putih secara terbalik.

 

Peristiwa yang terjadi belum lama ini memicu reaksi keras dari berbagai elemen masyarakat. Pasalnya, bendera kebanggaan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dikibarkan dalam posisi yang keliru, yakni putih di atas dan merah di bawah, sebuah kesalahan fatal dalam tata cara pengibaran simbol negara.

 

“Kami sangat menyayangkan kejadian ini. Mengibarkan bendera merah putih secara terbalik bukan hanya kesalahan teknis, tetapi bentuk kelalaian yang tidak bisa ditolerir. Ini menyangkut kehormatan bangsa dan kedaulatan negara,” tegas Aprisal dalam pernyataan resminya kepada media, Rabu (25/6/2025).

 

Aprisal menilai, kelalaian semacam ini menunjukkan ketidaktahuan atau ketidakpedulian terhadap simbol negara, yang dalam konteks kenegaraan adalah hal yang sangat serius. Apalagi jika kesalahan tersebut terjadi dalam kegiatan resmi atau melibatkan institusi pemerintah.

 

Lebih jauh, ia menekankan bahwa tindakan tersebut bisa masuk dalam kategori pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

 

“Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau pudar, atau tidak sesuai dengan ukuran atau perbandingan.”

 

“Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 24 huruf c dapat dikenai sanksi pidana paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00.”

 

Aprisal menegaskan bahwa jika kesalahan ini dilakukan dengan unsur kesengajaan, maka hal tersebut bahkan dapat dikategorikan sebagai bentuk penodaan terhadap simbol negara, yang tentu akan membawa konsekuensi hukum lebih berat.

 

“Kami minta insiden ini tidak ditutup-tutupi atau dianggap remeh. Ini bukan semata soal salah pasang bendera. Ini adalah penghinaan terhadap identitas negara yang harus diusut tuntas. Pemerintah harus memberikan sanksi tegas kepada pihak yang bertanggung jawab,” tegasnya lagi.

 

Menurutnya, sudah seharusnya setiap unsur pemerintahan desa hingga tingkat paling bawah memiliki pemahaman yang kuat tentang tata cara penggunaan simbol negara, khususnya bendera merah putih. Hal ini penting agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

 

Ia juga mendorong agar Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan bersama Pemerintah Provinsi Maluku Utara memberikan pembinaan kepada seluruh aparatur desa dan sekolah-sekolah tentang etika dan aturan penggunaan simbol negara.

 

“Ini pelajaran penting bagi kita semua, bahwa nasionalisme tidak cukup hanya diucapkan, tetapi juga harus diwujudkan dalam tindakan nyata, salah satunya melalui penghormatan terhadap simbol negara,” tutup Aprisal.

 

Insiden ini menjadi pengingat bahwa penghormatan terhadap simbol negara seperti bendera merah putih bukan sekadar formalitas, melainkan cermin dari rasa cinta tanah air dan tanggung jawab sebagai warga negara Indonesia.

 

Redaksi : Limpo

Editor : TB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *