Halmahera Selatan,JendelanewsTV.cvom – Perkara dugaan tindak pidana Pengancaman yang dilakukan FAHMI TAHER Kepala Desa Toin Kec. Botang Lomang terhadap salah satu warganya bernama PARTO NASEN dengan Sejata tajam, kini mangkir di meja Penyidik Polres Halsel.
Kuasa Hukum Korban Mudafar Hi.Din, S.H, ” katanya Ini sudah terlalu lama, sejak dikeluarkannya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor: 201/V/2025/Sat Reskrim yang diterima korban dengan memberitahukan akan dilakukan gelar perkara. Namun sejauh ini masih belum dilakukan gelar perkara. Sehingga terkesan mengulur waktu dan tak kunjung ada keadilan dan kepastian hukum terhadap korban” ungkapnya.
Mudafar Juga menegaskan, “Terkait dengan barang bukti pengancaman juga harus secepatnya di telusuri, mengingat sudah jelas keberadaan barang bukti tersebut yang sengaja dihilangkan. Apalagi yang menghilangkan barang bukti tersebut adalah seorang saksi yang tak lain dan tak bukan adalah kaur atau anak buah Terlapor” tegas Mudafar Hi. Din, S.H.
Munur Kuasa Hukum Korban, ” ini sudah menjadi bagian dari persekongkolan secara nyata yang di lakukan terduga pelaku dan saksinya untuk menghilangkan barang bukt. Olehnya itu kami berharap penyidik juga tidak lupa bahwa saksi atau siapapun, Yang sengaja menghalangi proses hukum termasuk menghilangkan barang bukti ada ancaman pidana.
Olehnya itu kata Mudafar, “kami hanya meminta Penyidik Menunjukan Profesionalismenya dalam menjalankan tugas dan amanah negara untuk menuntaskan kasus ini dan menemukan tersangkanya, karena dalam kasus ini negara melalui alatnya/polisi harus menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat terutama masyarakat desa Toin dengan sosok pemimpin yang berkarakter preman, Jika tidak maka kami akan giring persolan ini ke Polda Maluku Utara” Tutup Mudafar Sembari menunjukan kemarahannya.
#Mudafar Hi Din, S.H
Redaksi : Limpo
Editor : TB
