1 Desember 2025
IMG-20241107-WA0028

Halmahera Selatan, JendelanewsTV.com – Masyarakat Desa Toin, Kecamatan Botang Lomang, Kabupaten Halmahera Selatan, kembali bersuara lantang menuntut transparansi dan kejelasan terhadap hilangnya tiga unit mesin gantung berkapasitas 40PK dan 15PK yang merupakan aset milik desa. Kedua mesin tersebut diketahui sebelumnya tercatat dalam inventaris desa dan telah diserahkan oleh kepala desa definitif bersama Inspektorat pada tahun 2023 dalam proses serah terima aset, Jumat (20/6/2025).

 

Namun, sejak saat itu, keberadaan mesin gantung tersebut tidak pernah lagi terlihat oleh masyarakat. Kades aktif saat ini, Fahmi Taher, diduga telah mengambil alih pengelolaan mesin-mesin tersebut, namun tidak pernah memberikan laporan terbuka kepada masyarakat mengenai penggunaannya, perawatannya, maupun keberadaannya.

 

Warga Desa Toin merasa kecewa dan menaruh curiga atas tidak transparannya pengelolaan aset tersebut. Mereka menilai bahwa ketidakjelasan ini menjadi bentuk penyalahgunaan wewenang yang berpotensi mengarah pada tindak pidana penggelapan aset desa, sebagaimana sudah di atur dalam ketentuan perungan-undangan.

Penggelapan aset negara atau desa diatur dalam beberapa pasal KUHP dan undang-undang terkait pengelolaan keuangan negara dan desa. Pasal 372 KUHP mengatur tentang tindak pidana penggelapan pada umumnya. Selain itu, ada juga Pasal 374 KUHP yang mengatur penggelapan yang dilakukan dalam hubungan kerja, serta Pasal 415 KUHP yang mengatur penggelapan yang dilakukan oleh pejabat umum. Terkait pengelolaan keuangan desa, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa juga mengatur tentang pengelolaan aset desa dan sanksi terkait penyalahgunaannya.

Ilustrasi Mesin Gantung
Ilustrasi Mesin Gantun

“Sudah dua tahun sejak serah terima aset, tapi mesin 40PK dan 15PK itu tidak pernah kelihatan lagi. Kami masyarakat tidak tahu mesin itu di mana, apakah masih ada atau sudah dijual. Kalau memang rusak, kenapa tidak disimpan di balai desa atau diberi penjelasan kepada warga?” ungkap Hartono, salah satu warga desa toin.

 

Menurut warga lainnya, ketiga mesin tersebut memiliki nilai ekonomi tinggi dan semestinya digunakan untuk mendukung kegiatan produktif masyarakat, terutama untuk transportasi laut yang menjadi urat nadi ekonomi warga pesisir di Desa Toin. Namun sejak diambil alih oleh Kades Fahmi Taher, aset itu seolah raib tanpa jejak.

 

Warga juga menyoroti lambannya respons dari pihak Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan. Padahal, pihak inspektorat sebelumnya telah terlibat langsung dalam proses serah terima aset desa tahun 2023. Namun hingga kini, belum ada tindak lanjut maupun audit investigatif terhadap keberadaan mesin-mesin tersebut.

 

“Kami minta Inspektorat jangan diam. Ini bukan soal kecil, ini menyangkut aset desa yang dibeli dari uang rakyat. Kalau terus dibiarkan, ini akan jadi contoh buruk bagi pengelolaan dana desa ke depan,” tambah tokoh masyarakat lainnya, Fatimah Umar.

 

Warga mengancam akan melayangkan laporan resmi ke Kejaksaan Negeri Labuha dan Polres Halsel jika dalam waktu dekat tidak ada kejelasan dari Inspektorat maupun Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan terkait aset yang diduga “hilang” ini. Mereka juga meminta agar Bupati Halmahera Selatan turun langsung menanggapi persoalan tersebut sebagai bentuk komitmen terhadap pemberantasan korupsi dan pengelolaan dana desa yang bersih.

 

Sampai berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Toin maupun Kades Fahmi Taher belum memberikan keterangan resmi. JendelanewsTV.com masih berupaya menghubungi pihak terkait untuk mendapatkan klarifikasi dan informasi lanjutan.

 

Redaksi : Limpo

Editor : TB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *