1 Desember 2025
mudafar

Halmahera Selatan, JendelanewsTV.com – Polres Halmahera Selatan Semestinya Sudah Melakukan Penahanan Terhadap Tersangka Tindak Pidana Pengeroyokan Kupal. Sejak ditetapkan tersangka tindak pidana Pengoroyokan sebagaimana diatur dalam pasal 170 KUHP sesuai dengan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Polres Halmahera Selatan Nomor: B/218/VI/2025/Sat Reskrim pada tanggal 12 Juni 2025 berdasarkan gelar perkara pada tanggal 10 Juni 2024 di ruang Sat Reskrim Polres Halsel, Jumat/20/06/2025.

 

Diketahui kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan ini terjadi pada hari Minggu tanggal 11 mei 2025 pukul 04.30 WIT yang dilaporkan orang tua korban Karman Andi Kumaha berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Nomor:STPL/293/V/2025SPKT dan yang menjadi  korban  pengeroyokan adalah anak pelapor bernama Ardi Kasman dan dugaan pelaku Akbar dan Kawan-Kawan. Dalam peristiwa ini Korban sempat koma atau tidak sadarkan diri beberapa hari dengan mendapat perawatan mediasi pada RSUD Labuha karena mengalami pukulan dan benturan benda tanjam

 

Alasan penahanan ini didasarkan pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) dengan Dua Unsur baik unsur Subjektif maupun Unsur Objektif.

Dilihat dari unsur subjektif alasan penahanan dilakukan adalah ditakutkan tersangka melarikan diri, tersangka menghilangkan barang bukti dan tersangka mengulangi tindak pidana dan kemudian dilihat dari unsur objektif dilihat dari ancaman pidana diatas dari ( 5 tahun) sehingga sudah tidak ada alasan untuk menunda penahanan terhadap tersangka sesuai dengan Pasal 170 KUHP ayat 2 dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun jika kekerasan mengakibatkan luka berat.

 

Demi keadilan dan kepastian hukum tersangka sudah semestinya  diamankan setelah penetapan tersangka pada tanggal 10 Juni 2025, namun ini terkesan lambat dan mengulur waktu ini ada apa sebenarnya” Ungkap Mudafar.

 

Saya Heran Dengan Penyidik Polres Halsel, Seharusnaya pelaku sudah di tahan, namun sampai saat ini tidak ada tindakan yang di ambil, sehingga timbul pertanyaan ada apa dan mengapa  Polres Halsel belum juga melakukan penahanan terhadap pelaku”, kata Mudafar.

 

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Halsel, Menjelaskan bahwa sudah di tetapkan tersangka dan berkasnya sudah siap tahap 1  ( satu ), namun sementara itu, para tersangka kooperatif dan sudah wajib lapor, sehingga nantinya dari penyidik petimbangkan dari penilaian subjektif untuk di tahan nantinya”, kata Kasat Reskrim.

 

Dalam proses ini para tersangka kooperatif dalam penyidikan olehnya itu, penyidik lanjutkan proses sidik dan sementara itu belum di tahan” tutup Kasat Reskrim.

 

MUDAFAR HI.DIN, S.H

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *