HALMAHERA SELATAN — JendelanewsTV.com – Minimnya transparansi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di Desa Toin, Kecamatan Botang Lomang, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, kembali memicu kekecewaan masyarakat. Salah satu yang turut menyoroti hal ini adalah Wakil Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Toin, yang menyatakan akan membawa aspirasi warga langsung ke Bupati Halsel apabila tidak ada perbaikan dalam waktu dekat, Kamis, 19 Juni 2025.
Sorotan utama masyarakat dan BPD adalah tidak adanya pemasangan baliho atau papan informasi yang memuat rincian APBDes 2025 di ruang publik. Padahal, transparansi APBDes merupakan salah satu bentuk keterbukaan informasi publik yang wajib dilakukan pemerintah desa, sebagaimana diatur dalam regulasi pengelolaan dana desa.
“Kami dari BPD sudah beberapa kali menyampaikan secara internal agar pemerintah desa segera memasang baliho realisasi dan perencanaan APBDes tahun berjalan. Namun hingga pertengahan tahun ini, belum ada tindakan,” ujar Aisya siti bunga Wakil Ketua BPD Desa Toin,
Ia menambahkan, tidak adanya informasi yang bisa diakses publik menimbulkan kecurigaan dan keresahan di kalangan masyarakat. Menurutnya, hak warga untuk mengetahui ke mana anggaran desa digunakan harus dihormati oleh aparatur desa.
“Jika tidak juga ada upaya perbaikan dan niat baik dari Kepala Desa, maka kami akan bawa masalah ini langsung ke Bupati Halmahera Selatan. Sebagai perpanjangan suara masyarakat, kami tidak bisa diam,” tegasnya.
Masyarakat Desa Toin sendiri mulai mempertanyakan sejumlah kegiatan desa yang berjalan tanpa informasi yang jelas. Beberapa warga yang berhasil diwawancarai menyebut bahwa mereka tidak pernah dilibatkan dalam musyawarah desa terkait anggaran, dan tidak tahu-menahu soal prioritas penggunaan dana desa di tahun ini.
“Yang kami tahu hanya ada bangunan, tapi soal dananya, peruntukannya, dan siapa pelaksananya,kami tidak diberi tahu,” keluh salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Menanggapi hal ini, pihak BPD berharap pemerintah kabupaten melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dapat segera melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pengelolaan APBDes di Desa Toin. Mereka juga mendorong agar sistem transparansi diperkuat agar tidak menimbulkan potensi pelanggaran hukum di kemudian hari.
Diketahui, berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan Permendes PDTT Nomor 13 Tahun 2020, setiap desa diwajibkan mempublikasikan secara terbuka APBDes dan laporan realisasi penggunaannya melalui media informasi seperti baliho atau papan pengumuman di tempat strategis.
Langkah Wakil Ketua BPD Desa Toin ini menunjukkan pentingnya pengawasan dari lembaga desa sebagai mitra pemerintah desa. Transparansi bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi juga bentuk tanggung jawab moral dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, akuntabel, dan partisipatif.
Redaksi JendelanewsTV.com
Liputan: Limpo
Editor: TB
