Sungai Penuh, JendelaNewTV.com — Dugaan penyimpangan dana desa kembali mencuat di Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi. Kali ini, sorotan tertuju pada Pemerintah Desa Pelayang Raya, Kecamatan Sungai Bungkal, setelah Inspektorat Kota Sungai Penuh menemukan indikasi kuat adanya penyalahgunaan Dana Desa (DD) untuk tahun anggaran 2021 hingga 2023, termasuk laporan kegiatan fiktif dan pengelolaan aset desa yang tidak transparan.
Inspektur Inspektorat Kota Sungai Penuh, Wira, membenarkan bahwa hasil audit reguler yang dilakukan pihaknya telah menemukan sejumlah temuan krusial yang menunjukkan adanya ketidaksesuaian penggunaan anggaran dengan peruntukannya.
“Dari hasil pemeriksaan, kami temukan ada beberapa penyimpangan penggunaan dana desa. Sebagian besar temuan tersebut telah dikembalikan oleh pihak desa, namun masih ada beberapa yang belum diselesaikan dan masih dalam proses,” ungkap Wira saat diwawancarai, Minggu (15/6/2025).
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tersebut kini tengah dalam proses finalisasi oleh Inspektorat dan akan segera diserahkan kepada pihak terkait untuk proses lebih lanjut. Setelah LHP selesai dan resmi diterbitkan, Kejaksaan Negeri Sungai Penuh dijadwalkan akan turun tangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Desa (Kades) Pelayang Raya.
Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari hasil audit, yang jika terbukti melibatkan unsur pidana, dapat berkembang menjadi proses hukum. Kejaksaan telah menyatakan komitmennya untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan tersebut, guna memastikan adanya efek jera serta akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa yang notabene bersumber dari APBN.
Temuan dan Indikasi Kecurangan
Beberapa poin penting dari hasil audit Inspektorat meliputi:
Laporan Fiktif Kegiatan: Ditemukan adanya kegiatan yang tercantum dalam laporan pertanggungjawaban, namun tidak terlaksana di lapangan.
Pengelolaan Aset Tak Transparan: Aset desa yang dibeli dengan dana desa tidak tercatat dengan jelas, serta tidak dilaporkan secara tertib administrasi.
Dana Belum Dikembalikan: Meski sebagian telah dikembalikan, namun sejumlah dana yang diduga disalahgunakan masih belum tuntas pengembaliannya.
Masyarakat Desak Proses Hukum dan Audit Khusus
Reaksi keras datang dari elemen masyarakat dan para aktivis di Kota Sungai Penuh. Mereka mendesak agar Inspektorat tidak berhenti pada audit reguler, melainkan juga melibatkan audit investigatif atau audit khusus untuk menggali lebih dalam dugaan penyimpangan yang terstruktur dan sistematis.
“Kami minta agar aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, tidak hanya menunggu laporan, tapi juga proaktif menindaklanjuti kasus ini. Jika dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk bagi pengelolaan keuangan desa di wilayah ini,” ujar salah satu aktivis anti-korupsi lokal.
Para tokoh masyarakat juga menyerukan pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana desa. Mereka menilai bahwa dana desa yang jumlahnya cukup besar semestinya dikelola secara terbuka dan bisa diawasi oleh masyarakat.
Pentingnya Reformasi Tata Kelola Dana Desa
Kasus yang menjerat Kepala Desa Pelayang Raya ini menjadi pengingat keras akan pentingnya tata kelola dana desa yang profesional, akuntabel, dan berintegritas. Di era otonomi desa, dana desa menjadi instrumen penting dalam membangun infrastruktur, meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa, serta menggerakkan ekonomi lokal.
Namun tanpa pengawasan yang ketat dan sanksi yang tegas, penyimpangan seperti yang terjadi di Pelayang Raya akan terus terulang dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah desa.
Hingga berita ini diturunkan, Inspektorat Kota Sungai Penuh masih menyelesaikan proses LHP dan diperkirakan akan menyerahkannya kepada Kejaksaan dalam waktu dekat. Sementara itu, publik terus menanti langkah tegas dari aparat penegak hukum terhadap dugaan penyimpangan yang telah mencoreng nama baik tata kelola desa.
Reporter: Mito
